Malam Tahun Baru, Kendaraan Besar Dilarang Masuk Kota Ini

Polres Kota Malang, Jawa Timur, selama menjelang pergantian tahun 2013 ke 2013 menerapkan larangan bagi kendaraan besar untuk masuk ke kota itu karena berpotensi memacetkan arus lalu lintas.

Kasatlantas Polresta Malang AKP Erwin Aras Genda, Senin mengatakan, kendaraan yang berpotensi memacetkan arus lalu lintas, seperti mobil besar dan pikap yang memasang pengeras suara tidak boleh masuk kota.

"Kami akan menerapkan aturan yang ketat, jika ada yang melanggar akan langsung kami tindak, sebab pada malam pergantian tahun arus lalu lintas di tengah kota pasti akan macet. Bahkan, sejak siang hari ini sudah terlihat macet,|" tegasnya. Seperti di lansir dari Republika.co.id.

Selain itu, lanjutnya, kendaraan dari luar kota juga dilarang masuk, apalagi konvoi kendaraan dari perlintasan wilayah, seperti Kota Batu dan Kabupaten Malang, juga akan dihalau agar tidak sampai masuk ke pusat kota.

Namun demikian, katanya, pihaknya juga sudah menyiapkan sejumlah jalur alternatif untuk memecah konsentrasi kendaraan yang akan menuju pusat kota. Bagi kendaraan yang akan ke Batu dilewatkan Jalan Borobudur dan yang dari arah Blitar menuju Surabaya atau sebaliknya dilewatkan Jalan Raden Intan menuju Jalan Kolonel Sugiono.